Bagi pengusaha yang bisnisnya terus berkembang, mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) seringkali menjadi langkah strategis atau bahkan sebuah kewajiban.
Dengan menjadi PKP, perusahaan Anda dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur), yang meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang bisnis lebih luas, terutama dalam transaksi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah.
Namun, proses untuk mendapatkan pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan serangkaian prosedur, verifikasi dokumen yang ketat, dan terkadang survei lapangan yang bisa memakan waktu dan energi. Belum lagi persiapan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur setelah dikukuhkan.Tidak perlu khawatir dengan kerumitan tersebut!
ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi hadir untuk membantu Anda melalui seluruh proses pengukuhan PKP dan persiapan e-Faktur secara MURAH, CEPAT, dan TERPERCAYA.
Layanan Komprehensif PKP & e-Faktur Kami:
ALL LEGAL Indonesia menawarkan solusi terintegrasi untuk kebutuhan PKP dan e-Faktur Anda, meliputi:
Jasa Pendaftaran & Pengukuhan PKP:
Membantu persiapan dan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan terbaru DJP.
Mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara online/offline sesuai prosedur.
Mendampingi dan mengawal proses verifikasi hingga Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) diterbitkan.
Memberikan panduan jika diperlukan survei lapangan oleh petugas pajak.
Aktivasi Akun PKP: Membantu proses aktivasi akun PKP Anda di sistem DJP setelah pengukuhan disetujui.
Permintaan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate): Mengurus permohonan Sertifikat Elektronik yang wajib dimiliki PKP untuk dapat menerbitkan e-Faktur dan mengakses layanan perpajakan elektronik lainnya.
Pendampingan Awal e-Faktur: Memberikan panduan dasar mengenai penggunaan aplikasi e-Faktur (jika diperlukan).
Mengapa Memilih Jasa PKP dari ALL LEGAL Indonesia?
MURAH & KOMPETITIF: Kami menawarkan biaya jasa yang transparan dan terjangkau. Berdasarkan promosi yang berjalan (lihat gambar), paket Pendaftaran PKP / Faktur bisa didapatkan mulai dari Rp 3.500.000,- (Syarat & Ketentuan Berlaku). Hubungi kami untuk detail penawaran.
PROSES CEPAT & EFISIEN: Meskipun proses PKP memerlukan verifikasi detail oleh DJP (estimasi 14-21 hari kerja sesuai promosi), kami memastikan pengajuan dan tindak lanjut dilakukan seefisien mungkin untuk mempercepat proses dari sisi kami.
TERPERCAYA & PROFESIONAL: Ditangani oleh PT All Jaringan Solusi, badan usaha resmi yang berpengalaman dalam pengurusan legalitas dan perpajakan. Kami menjamin proses sesuai peraturan, menjaga kerahasiaan data, dan bertindak profesional. Terbukti sebagai "Trusted Seller".
MUDAH & BEBAS REPOT: Anda tidak perlu pusing memahami formulir yang rumit atau bolak-balik ke kantor pajak. Cukup siapkan dokumen, kami bantu periksa kelengkapannya dan urus prosesnya hingga tuntas.
FOKUS PADA HASIL: Tujuan kami adalah membantu Anda mendapatkan status PKP dan siap menggunakan e-Faktur sesegera mungkin sesuai prosedur yang berlaku.
Manfaat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP):
Meningkatkan Kredibilitas: Dianggap sebagai perusahaan yang lebih besar dan mapan.
Dapat Menerbitkan Faktur Pajak: Memungkinkan pelanggan Anda (yang juga PKP) untuk mengkreditkan PPN.
Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan: Mengurangi beban PPN yang harus disetor ke negara.
Peluang Bisnis Lebih Luas: Menjadi syarat utama untuk mengikuti tender pemerintah, BUMN, atau bertransaksi dengan perusahaan besar lainnya.
Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?
Perusahaan (PT, CV, Badan Usaha Lainnya) yang omzetnya telah melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun buku.
Perusahaan yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet belum mencapai batas tersebut (misalnya untuk mengikuti tender atau meningkatkan citra bisnis).
Perusahaan yang membutuhkan bantuan ahli untuk memastikan proses pengukuhan PKP berjalan lancar dan sesuai aturan.
Persyaratan Dokumen Umum (Sesuai Gambar & Praktik Umum):
Dokumen Legalitas Perusahaan Lengkap (Akta Pendirian & Perubahan, SK Kemenkumham, NPWP Badan, NIB/SIUP/Izin Usaha terkait).
Dokumen Direksi/Pengurus (KTP dan NPWP seluruh pengurus yang tercantum di akta).
Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha yang Jelas dan Valid (Sertifikat, IMB, PBB, Perjanjian Sewa minimal 2 tahun).
Foto Tempat Usaha/Kegiatan.
Bukti Lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (jika sudah wajib).
Bukti Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi seluruh Direksi/Pengurus tahun terakhir.
Dokumen lain mungkin diperlukan dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Siap Tingkatkan Level Bisnis Anda dengan Status PKP?
Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat potensi bisnis Anda.
Serahkan pengurusan PKP dan e-Faktur kepada ahlinya.
Hubungi ALL LEGAL Indonesia Sekarang Juga!
ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi Telepon / WhatsApp: 0821 4488 1635
Konsultasikan kebutuhan Anda secara gratis. Kami siap membantu Anda menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan mudah dan cepat!