Lindungi Aset Berharga Bisnis Anda! Jasa Pendaftaran Merek (dan Paten) Murah, Cepat, Terpercaya dari ALL LEGAL Indonesia
Di dunia bisnis yang kompetitif, Merek (brand) bukan sekadar nama atau logo.
Ia adalah identitas, reputasi, dan aset tak ternilai yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing.
Tanpa perlindungan hukum melalui pendaftaran resmi, Merek Anda sangat rentan terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain, yang dapat merugikan bisnis Anda secara signifikan.
Selain Merek, Kekayaan Intelektual (KI) lain seperti Paten (untuk invensi/temuan baru) juga memerlukan perlindungan.
Namun, proses pendaftaran KI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) seringkali dianggap rumit, memakan waktu, dan memerlukan pemahaman detail mengenai peraturan yang berlaku.
Kini Anda tidak perlu repot! ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi hadir sebagai mitra tepercaya Anda untuk mengamankan aset Kekayaan Intelektual Anda, khususnya Pendaftaran Merek, dengan layanan yang MURAH, CEPAT, dan TERPERCAYA.
Layanan Unggulan Kami (Fokus Pendaftaran Merek):
ALL LEGAL Indonesia menyediakan layanan komprehensif untuk melindungi brand Anda:
Penelusuran Merek (Trademark Search): Melakukan pengecekan awal untuk melihat apakah merek yang ingin Anda daftarkan berpotensi sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar, guna meminimalisir risiko penolakan.
Pendaftaran Merek (Trademark Registration): Membantu seluruh proses pendaftaran merek Anda, mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, klasifikasi barang/jasa yang tepat, hingga pengajuan ke DJKI dan pemantauan prosesnya.
Pengurusan Perpanjangan Merek: Membantu Anda saat masa berlaku sertifikat merek (10 tahun) akan habis agar perlindungan merek tetap berjalan.
Jasa Pendaftaran Paten & KI Lainnya: Kami juga dapat membantu pengurusan Paten dan jenis Kekayaan Intelektual lainnya. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih detail mengenai layanan ini.
Mengapa Memilih ALL LEGAL Indonesia untuk Merek Anda?
MURAH & TRANSPARAN: Biaya jasa yang kompetitif untuk melindungi aset brand Anda. Paket Daftar Merek mulai dari Rp 3.000.000,- (sesuai gambar promosi, Syarat & Ketentuan Berlaku).
PROSES CEPAT & EFISIEN: Kami menawarkan layanan Express 1-3 HARI (sesuai gambar promosi) untuk proses awal pengajuan dan kelengkapan dokumen ke sistem DJKI. Meskipun keseluruhan proses di DJKI hingga terbit sertifikat memerlukan waktu beberapa bulan, kami memastikan pengajuan Anda diproses secara efisien dan dikawal dengan baik.
TERPERCAYA & AHLI KI: Ditangani oleh PT All Jaringan Solusi, badan usaha resmi yang memahami seluk-beluk hukum Kekayaan Intelektual. Kami membantu memastikan pendaftaran Anda sesuai prosedur untuk memperbesar peluang diterima. Terbukti sebagai "Trusted Seller".
MUDAH & PRAKTIS: Anda cukup menyediakan detail Merek (Nama & Logo) serta data pemohon (KTP & NPWP). Biarkan kami yang menangani kerumitan proses pendaftarannya.
PERLINDUNGAN HUKUM JANGKA PANJANG: Pendaftaran Merek memberikan Anda hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun (dan dapat diperpanjang), serta dasar hukum yang kuat untuk melawan peniru.
Manfaat Mendaftarkan Merek Anda:
Hak Eksklusif: Hanya Anda yang berhak menggunakan merek tersebut untuk barang/jasa yang didaftarkan.
Perlindungan Hukum: Dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin.
Meningkatkan Nilai Aset Bisnis: Merek terdaftar adalah aset intangible yang berharga.
Membangun Kepercayaan Konsumen: Menunjukkan profesionalisme dan keseriusan bisnis Anda.
Memudahkan Lisensi & Waralaba: Memberikan kemudahan jika Anda ingin melisensikan atau mewaralabakan merek Anda.
Siapa Saja yang Membutuhkan Layanan Ini?
Pelaku Usaha (UMKM, Startup, Perusahaan Besar).
Pemilik Produk atau Jasa dengan Nama/Logo Unik.
Kreator Konten, Desainer, Seniman.
Siapa saja yang ingin melindungi identitas brand atau karya intelektualnya.
Persyaratan Dokumen Umum (untuk Pendaftaran Merek):
Nama Merek yang akan didaftarkan.
Contoh/Label/Logo Merek (jika ada, dalam format digital).
Daftar jenis barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut (kami bantu klasifikasinya).
Data Pemohon:
Perorangan: KTP & NPWP.
Badan Usaha: KTP & NPWP Direktur + NPWP Perusahaan & Akta Pendirian.
Jangan Tunda Lagi! Amankan Merek Anda Sebelum Didahului Pihak Lain!
Lindungi identitas dan aset bisnis Anda yang paling berharga.
Percayakan pendaftaran Merek (dan Paten) Anda kepada ahlinya.
Hubungi ALL LEGAL Indonesia Sekarang:
ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi Telepon / WhatsApp: 0821 4488 1635