Apakah Anda memiliki usaha makanan atau minuman olahan skala rumahan?
Memastikan legalitas usaha adalah langkah krusial untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Dua izin utama yang seringkali menjadi fondasi bagi UMKM Pangan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau sering disebut Izin PIRT.
NIB adalah identitas resmi bisnis Anda yang terdaftar dalam sistem pemerintah, sementara PIRT adalah bukti bahwa produk pangan olahan rumahan Anda (untuk jenis produk tertentu yang berisiko rendah) telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak edar.
Keduanya kini terintegrasi dalam sistem (OSS RBA), namun prosesnya terkadang masih membingungkan bagi sebagian pelaku usaha.
Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat bisnis Anda!
ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi hadir menawarkan solusi Jasa Pengurusan PIRT + NIB yang MURAH, CEPAT (untuk proses awal), dan TERPERCAYA.
Layanan Lengkap PIRT + NIB Kami:Kami menyediakan paket layanan terintegrasi untuk kemudahan Anda:
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB): Membantu Anda mendapatkan NIB melalui sistem OSS RBA, sebagai identitas dasar dan syarat utama pengajuan izin lainnya.
Pengajuan Izin PIRT (SPP-IRT): Membantu proses pengajuan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga melalui OSS RBA.
Konsultasi & Panduan: Memberikan penjelasan mengenai persyaratan dokumen, data produk, rancangan label yang sesuai, serta alur proses PIRT.
Informasi Pemenuhan Komitmen: Memberikan panduan mengenai langkah selanjutnya setelah pengajuan PIRT, terutama terkait kewajiban mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Mengapa Memilih Jasa PIRT + NIB dari ALL LEGAL Indonesia?
MURAH & HEMAT: Dapatkan paket layanan PIRT + NIB dengan biaya yang sangat terjangkau, mulai dari Rp 399.000,- (sesuai gambar promosi, Syarat & Ketentuan Berlaku). Investasi kecil untuk legalitas jangka panjang.
PROSES AWAL CEPAT: Kami menawarkan layanan Express 1 HARI (sesuai gambar promosi) untuk penerbitan NIB dan pengajuan awal PIRT Anda ke dalam sistem OSS. Kami percepat bagian administratifnya. (Perlu diingat: Proses PIRT secara keseluruhan hingga sertifikat final terbit memerlukan pemenuhan komitmen, termasuk pelatihan/penyuluhan yang jadwalnya tergantung Dinas Kesehatan).
TERPERCAYA & PANDUAN JELAS: Ditangani oleh PT All Jaringan Solusi, badan usaha resmi yang berpengalaman dalam sistem OSS dan perizinan UMKM. Kami pastikan Anda terinformasi mengenai seluruh tahapan, termasuk kewajiban pasca-pengajuan. Terbukti sebagai "Trusted Seller".
MUDAH & PRAKTIS: Hindari kebingungan mengisi formulir online atau memahami persyaratan yang rumit. Cukup siapkan data produk Anda, KTP & NPWP. Kami bantu prosesnya.
SATU SOLUSI UNTUK DUA IZIN PENTING: Dapatkan NIB dan ajukan PIRT dalam satu layanan terpadu, sangat efisien untuk UMKM Pangan.
Manfaat Memiliki NIB dan PIRT:
NIB:
Identitas usaha yang diakui secara nasional.
Syarat wajib untuk mengurus izin usaha lanjutan (seperti PIRT, Halal, dll).
Memudahkan akses ke program bantuan pemerintah atau pembiayaan.
PIRT:
Izin edar resmi untuk produk pangan olahan IRT tertentu.
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk Anda.
Syarat untuk menjual produk ke toko modern, supermarket, atau marketplace besar.
Bukti komitmen terhadap standar produksi pangan yang baik (setelah penyuluhan diikuti).
Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) di bidang pangan.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Produsen makanan ringan, kue kering, minuman bubuk, sambal kemasan, keripik, dan produk pangan olahan lain yang masuk kategori PIRT.
Siapa saja yang ingin memulai atau melegalkan usaha makanan/minuman skala rumahan.
Persyaratan Dokumen Umum:
Data Produk (Nama produk, Komposisi/bahan baku, Tahapan proses produksi/pengolahan).
Rancangan Label Produk (Sesuai ketentuan label pangan).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Usaha.
PENTING DIKETAHUI: Setelah pengajuan PIRT melalui OSS, pemohon WAJIB mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk memenuhi komitmen dan mendapatkan Sertifikat PKP sebagai syarat penerbitan SPP-IRT final. Jasa kami membantu proses administrasi awal dan memberikan informasi mengenai kewajiban ini.
Legalkan Usaha Pangan Rumahan Anda Sekarang!
Jangan sampai usaha Anda terhambat karena masalah perizinan.
Manfaatkan layanan mudah, cepat (untuk proses awal), dan terjangkau dari ALL LEGAL Indonesia.
ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi Telepon / WhatsApp: 0821 4488 1635
Dapatkan NIB dan mulai proses PIRT Anda hari ini!