Wajib Halal! Urus Sertifikat Halal BPJPH Kemenag Anda di Sini! Murah, Cepat, Terpercaya & Terdekat - ALL LEGAL Indonesia
Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Sertifikat Halal bukan lagi sekadar nilai tambah, tetapi telah menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk dan jasa sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Memiliki Sertifikat Halal resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama adalah kunci untuk:
Memenuhi Kepatuhan Regulasi: Menghindari sanksi dan memastikan bisnis Anda berjalan sesuai hukum.
Meraih Kepercayaan Konsumen: Menjamin kehalalan produk dari bahan baku hingga proses produksi bagi jutaan konsumen Muslim.
Memperluas Pangsa Pasar: Membuka akses ke pasar domestik yang lebih luas dan potensi pasar ekspor ke negara-negara Muslim.
Meningkatkan Daya Saing: Menjadi nilai unggul dibandingkan produk sejenis yang belum bersertifikat halal.
Proses sertifikasi halal di era BPJPH melibatkan koordinasi antara pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa halal, dan BPJPH sebagai penerbit sertifikat.
Proses ini memerlukan pemahaman regulasi, penyiapan dokumen yang cermat, termasuk penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).Merasa prosesnya kompleks?
ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi, sebagai mitra terdekat Anda hadir menawarkan Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag dengan layanan MURAH, CEPAT (koordinasi & administrasi), TERPERCAYA, dan MUDAH DIAKSES.
Layanan Lengkap Sertifikasi Halal Kami:Kami memberikan pendampingan menyeluruh dari awal hingga akhir:
Konsultasi Awal & Penilaian Kesiapan: Membantu memahami persyaratan, mengevaluasi kesiapan usaha Anda, termasuk kebutuhan dasar Sistem Jaminan Halal (SJH).
Bantuan Penyiapan Dokumen: Memandu penyusunan dan kelengkapan dokumen legalitas usaha (NIB, dll.), informasi detail produk (bahan baku, proses), serta dokumen SJH (Manual Halal, SOP Kritis, dll).
Pendaftaran via SiHalal: Melakukan registrasi akun perusahaan dan pengajuan permohonan sertifikasi melalui sistem online BPJPH (SiHalal).
Koordinasi dengan LPH: Membantu komunikasi dan koordinasi penjadwalan audit dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
Pendampingan Proses Audit: Memberikan panduan dan pendampingan (jika diperlukan) saat LPH melakukan audit di lokasi usaha Anda.
Pemantauan Proses Fatwa & Sertifikat: Mengawal proses setelah audit, termasuk pemantauan sidang fatwa di MUI hingga Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH.
Mengapa Memilih Jasa Halal dari ALL LEGAL Indonesia?
MURAH & JELAS PER PRODUK: Biaya jasa yang sangat kompetitif dan transparan, mulai dari Rp 8.000.000,- per produk (sesuai gambar promosi, Syarat & Ketentuan Berlaku).
PROSES EFISIEN & CEPAT KOORDINASI: Target penyelesaian administrasi dan koordinasi awal dalam 14-21 hari kerja (sesuai gambar promosi). Kami memastikan alur komunikasi dan birokrasi berjalan seefisien mungkin. (Durasi keseluruhan hingga sertifikat terbit tetap bergantung pada jadwal audit LPH dan sidang fatwa MUI).
TERPERCAYA & PAHAM REGULASI HALAL: Ditangani oleh PT All Jaringan Solusi, badan usaha resmi yang legal dan berpengalaman dengan peraturan Jaminan Produk Halal terbaru. Terbukti sebagai "Trusted Seller".
LAYANAN TERDEKAT & MUDAH DIAKSES: Keberadaan kami sebagai mitra lokal Anda memudahkan proses konsultasi (termasuk tatap muka jika perlu di area layanan kami) dan penanganan dokumen.
PENDAMPINGAN TOTAL HINGGA TERBIT: Kami berkomitmen mendampingi Anda dari tahap persiapan hingga Sertifikat Halal ada di tangan Anda.
Manfaat Utama Memiliki Sertifikat Halal BPJPH:
Kepatuhan Hukum: Memenuhi kewajiban regulasi Jaminan Produk Halal.
Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan keyakinan konsumen Muslim akan kehalalan produk.
Market Access: Membuka pintu ke pasar yang lebih luas, termasuk retail modern dan ekspor.
Citra Positif & Daya Saing: Membangun reputasi brand yang baik dan unggul dari kompetitor.
Jaminan Proses Halal: Bukti bahwa bahan dan proses produksi telah diverifikasi kehalalannya.
Siapa Saja yang Membutuhkan Layanan Ini?
Produsen: Makanan, Minuman, Obat-obatan, Kosmetik, Produk Kimiawi, Produk Biologi, Produk Rekayasa Genetik, Barang Gunaan (yang dipakai/dimanfaatkan).
Penyedia Jasa: Rumah Potong Hewan (RPH), Jasa Pengolahan, Penyimpanan, Pengemasan, Pendistribusian, Penjualan (Toko/Retail), Penyajian (Restoran, Katering, Kantin).
Pelaku Usaha: Mulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Persyaratan Dokumen Umum:
Dokumen Legalitas Usaha (NIB Wajib, KTP & NPWP Pemilik/Penanggung Jawab).
Data Pemohon dan Penanggung Jawab.
Nama dan Jenis Produk yang akan disertifikasi.
Daftar Produk dan Bahan Baku/Material yang digunakan (termasuk dokumen pendukung kehalalan bahan jika ada).
Gambaran Proses Produksi/Pengolahan.
Dokumen Sistem Jaminan Halal (minimal berisi Manual SJH & SOP terkait titik kritis).
Jangan Tunda Lagi! Penuhi Kewajiban Halal dan Raih Kepercayaan Pasar!
Pastikan produk Anda sesuai regulasi dan siap bersaing.
Manfaatkan kemudahan layanan pengurusan Sertifikat Halal dari ALL LEGAL Indonesia.
Hubungi Kami Sekarang Juga - Mitra Halal Terdekat Anda:
ALL LEGAL Indonesia by PT All Jaringan Solusi
Telepon / WhatsApp: 0821 4488 1635