📞
0821-4488-1635 PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah bentuk badan usaha baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dan didukung oleh Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021.
Bentuk usaha ini memungkinkan satu orang saja (perorangan) mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan status hukum resmi tanpa perlu mitra atau pemegang saham lain. PT Perorangan sangat cocok bagi:
5. Tujuan dan Skala Usaha
PT Perorangan: Cocok untuk UMKM, bisnis pribadi, pengusaha pemula
PT Umum: Cocok untuk usaha menengah dan besar yang melibatkan lebih dari satu orang
💰
Biaya: Rp 499.000,-
📄
Syarat Dokumen: KTP & NPWP (cukup 1 orang pendiri) Dokumen yang Anda Dapatkan:
SK Kemenkumham (Legalitas Hukum Resmi)
NPWP Badan PT Perorangan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sertifikat Standar (KBLI Menengah Rendah)
Surat Pernyataan SPPL K3L (Lingkungan)
Akses OSS (Online Single Submission)
Panduan Pengelolaan Perusahaan
💰
Biaya: Rp 499.000,-
📄
Syarat Dokumen: KTP & NPWP Pendiri Layanan Perubahan: Nama PT
Alamat Usaha
Kegiatan Usaha (KBLI)
Modal Usaha
Data Pemilik Usaha
SK Kemenkumham dengan data baru
NIB terbaru
Sertifikat Standar sesuai KBLI baru
Akses OSS & SPPL K3L baru
🛡️
Legal & Terpercaya – Semua proses melalui sistem resmi Kemenkumham & OSS
⚡
Cepat & Transparan – Tidak ada biaya tersembunyi
📞
Dukungan Konsultasi Gratis – Kami pandu dari awal hingga beres
🎯
Berpengalaman Tangani Ratusan Klien – Dari UMKM, toko online, freelancer, hingga startup Bergabunglah bersama ribuan pengusaha cerdas yang sudah punya PT resmi hanya dengan Rp 499 ribu!
Dapatkan layanan cepat, aman, dan resmi bersama kami:
📞
0821-4488-1635
🔖
ALL LEGAL — One Platform for All
🌐
PT ALL JARINGAN SOLUSI