Allpedia Indonesia
PT. All Jaringan Solusi
All Legal Indonesia
Legalitas & Perizinan Resmi
✨ All Legal Indonesia by Allpedia hadir sebagai biro jasa pengurusan legalitas dan perizinan usaha satu pintu, membantu Anda mengurus:
PT, CV, UD, Yayasan, Koperasi, Merek Dagang, OSS RBA, NIB, NPWP, PKP, PIRT, BPOM, Halal, IMB, Izin Usaha Mikro, Izin Produksi, dan Sertifikasi Usaha lainnya.
Semua proses resmi, cepat, transparan, dan terdaftar di lembaga pemerintah terkait.
All Legal Indonesia by Allpedia
Tentang Kami
All Legal Indonesia by Allpedia adalah biro jasa profesional di bidang legalitas dan perizinan usaha yang hadir sebagai solusi satu pintu (one-stop service) untuk membantu masyarakat, pelaku UMKM, hingga korporasi besar dalam mewujudkan badan usaha yang resmi, aman, dan terdaftar sesuai hukum Indonesia.
Kami memahami bahwa legalitas adalah pondasi utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya. Karena itu, All Legal Indonesia berkomitmen memberikan layanan cepat, akurat, dan transparan, didukung oleh tim legal expert, notaris rekanan, dan konsultan berpengalaman di bidang hukum bisnis dan OSS RBA.
Dengan sistem pelayanan digital modern dan jaringan kemitraan di seluruh Indonesia, kami membantu Anda mengurus berbagai kebutuhan legalitas usaha tanpa ribet, mulai dari pendirian badan usaha, izin usaha, sertifikasi, hingga pengesahan dokumen resmi dari instansi pemerintah terkait.
All Legal Indonesia By Allpedia
Layanan Kami
All Legal Indonesia by Allpedia merupakan biro jasa profesional yang menyediakan layanan lengkap di bidang legalitas dan perizinan usaha resmi di seluruh Indonesia. Kami membantu masyarakat, pelaku UMKM, dan perusahaan dalam mengurus berbagai kebutuhan legal secara resmi, cepat, dan terdaftar, mulai dari pendirian badan usaha seperti PT, PT Perorangan, CV, UD, Yayasan, dan Koperasi, hingga layanan perizinan OSS RBA meliputi NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha, serta layanan pendaftaran Merek Dagang, NPWP, PKP, PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal, SNI, ISO, dan berbagai izin usaha tambahan lainnya. Dengan dukungan tim ahli berpengalaman, notaris rekanan terpercaya, serta sistem pelayanan digital yang modern, All Legal Indonesia menghadirkan solusi satu pintu bagi seluruh pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnis secara legal, aman, dan sesuai peraturan pemerintah. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, transparan, dan konsultasi gratis demi membantu Anda mewujudkan legalitas usaha yang sah, profesional, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Pendirian & Perubahan
Badan Usaha / Badan Hukum
CV Badan Usaha
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha bukan berbadan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyetor modal).
PT Perorangan
PT Perorangan adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang saja tanpa perlu akta notaris. Jenis ini cocok untuk pelaku UMKM atau pengusaha individu yang ingin memiliki legalitas resmi, NIB, dan SK Kemenkumham secara cepat, mudah, dan terdaftar.
Daftar Merek HAKI
ChatGPT said:
Daftar Merek HAKI adalah pendaftaran resmi merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk mendapatkan perlindungan hukum atas nama, logo, simbol, atau identitas usaha.
PENUNJANG USAHA
Tanda Daftar PSE
Tanda Daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah bukti legalitas resmi dari Kominfo bagi perusahaan, instansi, atau individu yang mengelola sistem elektronik seperti website, aplikasi, platform digital, e-commerce, atau layanan online lainnya.
12 Years Of Experience
Why Choose Us
Layanan Lengkap & Terpadu dalam Satu Platform
Proses Cepat, Resmi, & Didukung Keahlian Profesional
Transparansi Biaya & Dukungan Klien Purna Jual
Defense Venture Working Hours
Pertanyaan Umum
All Legal Indonesia by Allpedia – PT All Jaringan Solusi
Kami menyediakan layanan legalitas lengkap seperti pendirian badan usaha (PT, CV, Yayasan, Firma, Koperasi, UD), perizinan OSS (NIB, PIRT, BPOM, Halal, PKP, IMB/PBG, SIUJK, dan lainnya), pengurusan perubahan data badan usaha, sertifikasi, serta layanan dokumen pendukung usaha lainnya.
✅ Ya. Seluruh proses dijalankan oleh tim profesional yang berpengalaman dan mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Kami juga bekerja sama dengan notaris, konsultan hukum, dan instansi terkait secara legal dan resmi.
Waktu proses bervariasi tergantung jenis izin:
PT, CV, Yayasan: ± 3–14 hari kerja
NIB, PIRT, Halal, PKP: ± 1–10 hari kerja
Perizinan khusus & perubahan data: tergantung kompleksitas.
Tim kami akan memberikan estimasi waktu yang jelas sejak awal.
Kami menggunakan sistem pembayaran yang transparan dan aman. Pelanggan akan menerima penawaran harga resmi dan invoice. Setelah pembayaran DP atau pelunasan sesuai kesepakatan, tim kami langsung memproses dokumen.
Ya ✅
Pelanggan akan menerima dokumen digital (PDF) dan jika diperlukan juga dokumen fisik yang sah sesuai jenis perizinan yang diurus.
Bisa banget ✅
Proses pengurusan izin bisa dilakukan 100% online. Anda cukup mengirimkan data yang diperlukan, dan tim kami akan mengurus sisanya sampai izin jadi.







