Allpedia Indonesia
PT. All Jaringan Solusi

All Legal Indonesia
Legalitas & Perizinan Resmi

All Legal Indonesia by Allpedia hadir sebagai biro jasa pengurusan legalitas dan perizinan usaha satu pintu, membantu Anda mengurus:
PT, CV, UD, Yayasan, Koperasi, Merek Dagang, OSS RBA, NIB, NPWP, PKP, PIRT, BPOM, Halal, IMB, Izin Usaha Mikro, Izin Produksi, dan Sertifikasi Usaha lainnya.
Semua proses resmi, cepat, transparan, dan terdaftar di lembaga pemerintah terkait.

All Legal Indonesia by Allpedia

Tentang Kami

All Legal Indonesia by Allpedia adalah biro jasa profesional di bidang legalitas dan perizinan usaha yang hadir sebagai solusi satu pintu (one-stop service) untuk membantu masyarakat, pelaku UMKM, hingga korporasi besar dalam mewujudkan badan usaha yang resmi, aman, dan terdaftar sesuai hukum Indonesia.

Kami memahami bahwa legalitas adalah pondasi utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya. Karena itu, All Legal Indonesia berkomitmen memberikan layanan cepat, akurat, dan transparan, didukung oleh tim legal expert, notaris rekanan, dan konsultan berpengalaman di bidang hukum bisnis dan OSS RBA.

Dengan sistem pelayanan digital modern dan jaringan kemitraan di seluruh Indonesia, kami membantu Anda mengurus berbagai kebutuhan legalitas usaha tanpa ribet, mulai dari pendirian badan usaha, izin usaha, sertifikasi, hingga pengesahan dokumen resmi dari instansi pemerintah terkait.

All Legal Indonesia by Allpedia

All Legal Indonesia By Allpedia

Layanan Kami

All Legal Indonesia by Allpedia merupakan biro jasa profesional yang menyediakan layanan lengkap di bidang legalitas dan perizinan usaha resmi di seluruh Indonesia. Kami membantu masyarakat, pelaku UMKM, dan perusahaan dalam mengurus berbagai kebutuhan legal secara resmi, cepat, dan terdaftar, mulai dari pendirian badan usaha seperti PT, PT Perorangan, CV, UD, Yayasan, dan Koperasi, hingga layanan perizinan OSS RBA meliputi NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha, serta layanan pendaftaran Merek Dagang, NPWP, PKP, PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal, SNI, ISO, dan berbagai izin usaha tambahan lainnya. Dengan dukungan tim ahli berpengalaman, notaris rekanan terpercaya, serta sistem pelayanan digital yang modern, All Legal Indonesia menghadirkan solusi satu pintu bagi seluruh pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnis secara legal, aman, dan sesuai peraturan pemerintah. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, transparan, dan konsultasi gratis demi membantu Anda mewujudkan legalitas usaha yang sah, profesional, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

UD Usaha Perorangan

Legal UD (Usaha Dagang) atau sering disebut juga Usaha Perorangan, adalah bentuk badan usaha non-badan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

PT Perseroan

PT Perseroan Umum adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan modal terbagi dalam saham & tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan oleh satu atau lebih pendiri, bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kemanusiaan. Yayasan  dikelola oleh Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang (minimal 9) untuk kesejahteraan bersama, berdasarkan asas gotong royong dan kekeluargaan.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

Pendirian & Perubahan
Badan Usaha / Badan Hukum

FIRMA

Firma adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana semua anggotanya aktif mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban perusahaan.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

CV Badan Usaha

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha bukan berbadan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyetor modal).

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

PT Perorangan

PT Perorangan adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang saja tanpa perlu akta notaris. Jenis ini cocok untuk pelaku UMKM atau pengusaha individu yang ingin memiliki legalitas resmi, NIB, dan SK Kemenkumham secara cepat, mudah, dan terdaftar.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

Perkumpulan / Komunitas

Legal Perkumpulan/Komunitas adalah bentuk badan hukum nirlaba yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, bertujuan untuk kegiatan sosial, hobi, profesi, atau kepentingan bersama

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem  pemerintah Indonesia. NIB berfungsi sebagai tanda daftar usaha & menggantikan beberapa izin dasar seperti TDP, SIUP, dan API.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

PIRT

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar resmi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan atau DPMPTSP kepada pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

PKRT

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan untuk produk-produk kesehatan dan kebersihan rumah tangga

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

Daftar Merek HAKI

ChatGPT said:

Daftar Merek HAKI adalah pendaftaran resmi merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk mendapatkan perlindungan hukum atas nama, logo, simbol, atau identitas usaha.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

PENUNJANG USAHA

Izin Edar BPOM

Izin Edar BPOM adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diberikan kepada produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

Tanda Daftar PSE

Tanda Daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah bukti legalitas resmi dari Kominfo bagi perusahaan, instansi, atau individu yang mengelola sistem elektronik seperti website, aplikasi, platform digital, e-commerce, atau layanan online lainnya.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

PKP E-Faktur

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi pelaku usaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa.

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

Izin Edar Halal BPJPH

Izin Halal BPJPH adalah sertifikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama

0821.4488.1635

All Legal Indonesia by Allpedia

allpedia.indonesia@gmail.com

12 Years Of Experience

Pelanggan
0 +
Kepuasan Layanan
0 %
Customer Care
0 Jam

Why Choose Us

Layanan Lengkap & Terpadu dalam Satu Platform

Proses Cepat, Resmi, & Didukung Keahlian Profesional

Transparansi Biaya & Dukungan Klien Purna Jual

Defense Venture Working Hours

Monday 08:00 AM - 05:00 PM
Tuesday 08:00 AM - 05:00 PM
Wednesday 08:00 AM - 05:00 PM
Thursday 08:00 AM - 05:00 PM
Friday 08:00 AM - 05:00 PM
Saturday 08:00 AM - 01:00 PM
Sunday Closed

Pertanyaan Umum

All Legal Indonesia by Allpedia – PT All Jaringan Solusi

Kami menyediakan layanan legalitas lengkap seperti pendirian badan usaha (PT, CV, Yayasan, Firma, Koperasi, UD), perizinan OSS (NIB, PIRT, BPOM, Halal, PKP, IMB/PBG, SIUJK, dan lainnya), pengurusan perubahan data badan usaha, sertifikasi, serta layanan dokumen pendukung usaha lainnya.

✅ Ya. Seluruh proses dijalankan oleh tim profesional yang berpengalaman dan mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Kami juga bekerja sama dengan notaris, konsultan hukum, dan instansi terkait secara legal dan resmi.

Waktu proses bervariasi tergantung jenis izin:

  • PT, CV, Yayasan: ± 3–14 hari kerja

  • NIB, PIRT, Halal, PKP: ± 1–10 hari kerja

  • Perizinan khusus & perubahan data: tergantung kompleksitas.
    Tim kami akan memberikan estimasi waktu yang jelas sejak awal.

Kami menggunakan sistem pembayaran yang transparan dan aman. Pelanggan akan menerima penawaran harga resmi dan invoice. Setelah pembayaran DP atau pelunasan sesuai kesepakatan, tim kami langsung memproses dokumen.

Ya ✅
Pelanggan akan menerima dokumen digital (PDF) dan jika diperlukan juga dokumen fisik yang sah sesuai jenis perizinan yang diurus.

Bisa banget ✅
Proses pengurusan izin bisa dilakukan 100% online. Anda cukup mengirimkan data yang diperlukan, dan tim kami akan mengurus sisanya sampai izin jadi.

Gambar WhatsApp 2025-10-10 pukul 07.31.13_5240de37
Gambar WhatsApp 2025-10-10 pukul 07.31.13_d90f25e3
Gambar WhatsApp 2025-10-10 pukul 07.31.11_7b179993
Gambar WhatsApp 2025-10-10 pukul 07.31.51_a439743f
Gambar WhatsApp 2025-10-10 pukul 07.31.53_f84b4387
Gambar WhatsApp 2025-10-14 pukul 11.27.14_0604c5d3
Gambar WhatsApp 2025-10-14 pukul 11.27.15_2e2664f8
Gambar WhatsApp 2025-10-14 pukul 11.27.16_02106974

All Legal Indonesia